Rabu, 22 Juli 2009

National security


National  Security
Keamanan Nasional dikaitkan dengan isu terorisme dan separatisme sekarang ini menjadi tanggung jawab siapa? apakah domain Polri Atau TNI bagaimana dengan payung hukumnya, menurut UU Pertahanan,UU TNI dan UU Keamanan Nasional apakah tidak tumpang tindih. Meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Sesuai UUD 1945 Bab XII berjudul "Pertahanan dan Keamanan Negara". Dalam bab itu, Pasal 30 Ayat (1) menyebut tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Ayat (2) menyebut "usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung". Pertahanan Negara bukan sekadar mengurus tentang TNI, maka UU Kamneg perlu menegaskan, keamanan negara/National Security bukan sekadar tugas dan wewenang Polri. Penjelasan UU tentang TNI menyebutkan, "TNI berada dalam Departemen Pertahanan (Dephan)", suatu pengukuhan konsep dan praktik supremasi sipil serta efisiensi kebijakan, strategi, dan penggunaan kekuatan TNI. UU Polri pun perlu "kawal" UU Kamneg yang kelak mengintegrasikan Polri ke dalam suatu institusi sipil (misalnya, MenkoPolHukam) sebagaimana Dephan  menjadi instansi yang mengintegrasikan TNI di dalamnya.

Tidak ada komentar: