Senin, 08 Februari 2010

Apa sih Remunerasi

                                                                                                         REMUNERASI
Berdasarkan kamus bahasa Indonesia artinya imbalan atau gaji. Dalam konteks Reformasi birokrasi, pengertian Remunerasi, adalah penataan kembali sistim penggajian yang dikaitkan dengan sistim penilaian kinerja. Prinsip dasar kebijakan Remunerasi adalah adil dan proporsional, artinya kalau kebijakan masa laiu menerapkan pola sama rata (generalisir), sehingga dikenal adanya istilan PGPS (pinter goblok penghasilan sama). Maka dengan kebijakan Remunerasi, besar penghasilan (reward) yang diterima oleh seorang pejabat/anggota akan sangat ditentukan oleh bobot dan harga jabatan yang disandangnya.
I. PRIORITAS :
a. Prioritas pertama adalah seluruh instansi Rumpun penegak hukum, rumpun pengelola keuangan Negara, rumpun pemeriksa dan pengawas keuangan Negara serta lembaga penertiban aparatur Negara.
b. Prioritas kedua adalah kementrian/lembaga yg terkait dg kegiatan ekonomi, sistem produksi, sumber penghasil penerimaan Negara dan unit organisasi yang melayani masyarakat secara langsung termasuk Pemda.
c. Prioritas ketiga adalah seluruh kementrian/lembaga yg tidak termasuk prioritas pertama dan kedua.
II. Landasan hukum Kebijakan Remunerasi :
a. UU No 28/1999 tentang penyelenggaraan negara yg bersih dan bebas dari KKN.
b. UU No.43/1999 tentang perubahan atas UU No.8/1974 tentang pokok-pokok kepegawaian. Yang salah satu substansinya menyatakan bahwa Setiap pegawai negeri berhak memperoleh gaji yang adil & layak sesuai dengan beban pekerjaan & tanggung jawahnya. ( Psl 7, UU No.43/1999)
c. Undang-undang No. 17 tahun 2007, tentang Rencana pembangunan Nasional jangka panjang 2005-2025. Khususnya pada Bab IV butir 1.2, huruf E. Yang menyatakan bahwa : u Pembangunan aparatur Negara dilakukan melalui Reformasi birokrasi untuk meningkatkan profesionalisme aparatur Negara dan tata pemerintahan yanq baik. Di pusat maupun di daerah, agar mampu mendukung keberhasilan pembangunan dibidang bidang lainnya. “.
d. Perpres No.7/2005, tentang Rencana pembangunan jangka menengah Nasional.
e. Konvensi ILO No. 100;, Diratifikasi pd th 1999, bunyinya ‘Equal remuneration for jobs of equal value’ (Pekerjaan yg sama nilai atau bobotnya harus mendapat imbalan yg sama).
III. Pentahapannya
Pentahapan Remunerasi dari awal kegiatan (pengumpulan data) sampai dengan tahap legislasi (penerbitan undang-undang) adalah :
a. Pengumpulan data informasi jabatan
b. Analisa jabatan
c. Evaluasi jabatan dan Pembobotan.
d. Grading atau penyusunan struktur gaji baru.
e. Job pricing atau penentuan harga jabatan.
f. Pengusulan peringkat dan harga jabatan kepada Presiden (oleh Meneg PAN).