Kamis, 03 November 2011




Sejarah Kabupaten Bandung Barat

Wacana pemekaran Kabupaten Bandung menjadi 2 kabupaten telah muncul sejak tahun l999. Berdasarkan surat permohonan Bupati KDH TK.II Bandung yang saat itu dijabat oleh bapak H.U.Hatta Djati Permana . S.Ip mengajukan surat kepada Ketua DPRD yang saat itu pimpinan DPRD / Ketua DPRD diketuai Bapak H.Obar Sobarna.S.Ip. Surat permohonan Bupati bernomor :135/1235/Tapem tanggal 22 juni 1999 perihal permohonan persetujuan pemekaran wilayah Kabupaten Dati II Bandung. Bupati memohon kepada pimpinan beserta anggota DPRD kiranya dapat mengabulkan dan mendukung atas terselenggaranya rencana pemekaran Kabupaten Bandung menjadi Kabupaten DT II Bandung dan Kabupaten Padalarang (sekarang Kabupaten Bandung Barat). Hal tersebut disambut positif oleh DPRD Kabupaten Bandung dengan diterbitkannya surat keputusan DPRD Dati II Bandung no.5/1999/12/07 tentang persetujuan awal DPRDterhadap pemekaran wilayah Kabupaten Dati II Bandung. Namun pada tanggal 23 Desember 1999, Ketua DPRD Kabupaten Bandung melayangkan surat No.135/1499/TU tentang pemekaran Kabupaten Bandung yang isinya antara lain : Kami sampaikan bahwa proses awal yang sedang ditempuh oleh Pemda (sesuai UU no 5/74) agar ditangguhkan /dihentikan , demi ketertiban dan kelancaran pelaksanaan selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang no 22/1999.

Perkembanguan selanjutnya sesuai UU No.22/1999, sebagian kecil dari wilayah Kabupaten Bandung yaitu Kota Administratif Cimahi ditingkatkan statusnya menjadi Pemerintah Kota Cimahi ( yang meliputi 3 Kecamatan ) yaitu Kecamatan Cimahi Selatan, Kecamatan Cimahi tengah dan Kecamatan Cimahi utara, maka rencana pemekaran Kabupaten Bandung semakin tertunda karena Kota Cimahi sebelumnya merupakan bagian dari wilayah administratif Kabupaten Bandung. Setelah Cimahi menjadi Kota Otonom, terpisah dari kabupaten Bandung, tuntutan pemekaran Kabupaten Bandung mencuat kembali ke permukaan sejalan dengan dibukanya ruang publik untuk mengaspirasikan kehendak membentuk daerah otonom baru hal tersebut dijamin oleh Undang-Undang No.22/1999.

Tuntutan pemekaran wilayah kabupaten Bandung, dilihat dari kondisi geografisnya oleh beberapa kalangan dinilai dapat dipahami sebab wilayah Kabupaten Bandung cukup luas (2.324.84 KM2) dengan letak wilayah mengelilingi Kota Bandung dan Kota Cimahi, disamping itu jumlah penduduknya cukup banyak , berdasarkan SUPAS 2002 sebanyak 4,3 Juta jiwa. Berangkat dari kondisi itulah pada tanggal 9 agustus 1999 para tokoh masyarakat Bandung Barat berkumpul membentuk Forum Pendukung Percepatan Pemekaran Kabupaten Bandung Barat yang dipimpin ketuanya Drs.H.Endang Anwar, setahun kemudian terbentuk lagi Forum Peduli Bandung Barat yang diketuai Asep Suhardi, Forum Bandung Barat Bersatu yang dipimpin H.Zaenal Abidin , Drs. Ade Ratmadja , Asep Suhardi dan Asep Ridwan Hermawan., serta Forom Pemuda Bandung Barat yang dipimpin Eman Sulaeman SE. Karena sama-sama untuk memperjuangkan berdirinya Kabupaten Bandung Barat, untuk menyamakan visi misi perjuangan maka berbagai LSM dan Forum bergabung dalam satu wadah Komite Pembentukan Kabupaten Bandung Barat (KPPKBB) yang dipimpin ketua umumnya Drs.H.Endang Anwar. KPKBB bersama elemen masyarakat Bandung Barat mengawali upaya perjuangannya dengan melaksanakan DEKLARASI BERSAMA untuk terus berjuang agar Bandung Barat menjadi DAERAH OTONOM terpisah dari Kabupaten Bandung , deklarasi tersebut dilaksanakan di Gedung Diklat Keuangan Gado Bangkong Kecamatan Ngamprah pada tanggal 30 Agustus 2003 Naskah Deklarasi dibacakan dan ditanda tangani berbagai elemen masyarakat Bandung Barat. Hal tersebut diakukan KPPKBB sebagai bentuk komitmen bersama dalam upayanya memperjuangkan dan menyampaikan aspirasi keberbagai lembaga baik legislatif maupun eksekutif Daerah Kab.Bandung, Provinsi Jawa Barat dan Pemerinah Pusat serta DPR RI/DPD RI . sampai lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia No12.tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Bandung Barat Menjadi Daerah Otonom di Provinsi Jawa Barat.

Penjabat Sementara Bupati Bandung Barat Drs.H.Tjatja Kuswara ,SH.MH selesai menjalankan tugasnya pada tanggal 17 Juli 2008, Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat pertama Drs.H.Abubakar M.Si dan Drs.Ernawan Natasaputra hasil pemilihan langsung dilantik pada tanggal 17 juli 2008 oleh Gubernur Jawa Barat Achmad Heriawan, Lc atas nama Presiden. (Drs. Ade Ratmadja, Pimpinan Umum http://www.bandungbaratonline.co.cc/). Kabupaten Bandung Barat adalah kabupaten baru provinsi Jawa Barat, Indonesia, pemekaran dari Kabupaten Bandung. Kabupaten ini berbatasan dengan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang di sebelah barat dan utara, Kabupaten Bandung dan Kota Cimahi di sebelah timur, serta Kabupaten Cianjur di sebelah barat dan timur. Kabupaten Bandung Barat mewarisi sekitar 1,4 juta penduduk dari 42,9% wilayah lama Kabupaten Bandung. Sedangkan ibu kota Kabupaten Bandung Barat berlokasi di Kecamatan Ngamprah, yang terletak di jalur Bandung-Jakarta

Selasa, 04 Januari 2011

Thanks

New Year 2011

in the early 2011 a would like to say Thanks To Mr. Pur..for the "R"
penantian panjang telah berakhir,its been an honor to serve and work with Mr.Pur in Ministry Of Defence republic of indonesia
Kepercayaan dan penghargaan yang diberikan akan di sesuaikan dengan peningkatan kinerja dan disiplin dalam bekerja demi kejayaan bangsa dan negara

Apresiasi kami selaku anggota terhadap perhatian pimpinan dalam upaya peningkatan kesejahteraan seluruh anggota di lingkungan Kemhan dan TNI, akan di barengi dengan peningkatan kinerja dan dedikasi yang tinggi dari seluruh sehingga mencapai sasaran yang di harapkan

Senin, 08 Februari 2010

Apa sih Remunerasi

                                                                                                         REMUNERASI
Berdasarkan kamus bahasa Indonesia artinya imbalan atau gaji. Dalam konteks Reformasi birokrasi, pengertian Remunerasi, adalah penataan kembali sistim penggajian yang dikaitkan dengan sistim penilaian kinerja. Prinsip dasar kebijakan Remunerasi adalah adil dan proporsional, artinya kalau kebijakan masa laiu menerapkan pola sama rata (generalisir), sehingga dikenal adanya istilan PGPS (pinter goblok penghasilan sama). Maka dengan kebijakan Remunerasi, besar penghasilan (reward) yang diterima oleh seorang pejabat/anggota akan sangat ditentukan oleh bobot dan harga jabatan yang disandangnya.
I. PRIORITAS :
a. Prioritas pertama adalah seluruh instansi Rumpun penegak hukum, rumpun pengelola keuangan Negara, rumpun pemeriksa dan pengawas keuangan Negara serta lembaga penertiban aparatur Negara.
b. Prioritas kedua adalah kementrian/lembaga yg terkait dg kegiatan ekonomi, sistem produksi, sumber penghasil penerimaan Negara dan unit organisasi yang melayani masyarakat secara langsung termasuk Pemda.
c. Prioritas ketiga adalah seluruh kementrian/lembaga yg tidak termasuk prioritas pertama dan kedua.
II. Landasan hukum Kebijakan Remunerasi :
a. UU No 28/1999 tentang penyelenggaraan negara yg bersih dan bebas dari KKN.
b. UU No.43/1999 tentang perubahan atas UU No.8/1974 tentang pokok-pokok kepegawaian. Yang salah satu substansinya menyatakan bahwa Setiap pegawai negeri berhak memperoleh gaji yang adil & layak sesuai dengan beban pekerjaan & tanggung jawahnya. ( Psl 7, UU No.43/1999)
c. Undang-undang No. 17 tahun 2007, tentang Rencana pembangunan Nasional jangka panjang 2005-2025. Khususnya pada Bab IV butir 1.2, huruf E. Yang menyatakan bahwa : u Pembangunan aparatur Negara dilakukan melalui Reformasi birokrasi untuk meningkatkan profesionalisme aparatur Negara dan tata pemerintahan yanq baik. Di pusat maupun di daerah, agar mampu mendukung keberhasilan pembangunan dibidang bidang lainnya. “.
d. Perpres No.7/2005, tentang Rencana pembangunan jangka menengah Nasional.
e. Konvensi ILO No. 100;, Diratifikasi pd th 1999, bunyinya ‘Equal remuneration for jobs of equal value’ (Pekerjaan yg sama nilai atau bobotnya harus mendapat imbalan yg sama).
III. Pentahapannya
Pentahapan Remunerasi dari awal kegiatan (pengumpulan data) sampai dengan tahap legislasi (penerbitan undang-undang) adalah :
a. Pengumpulan data informasi jabatan
b. Analisa jabatan
c. Evaluasi jabatan dan Pembobotan.
d. Grading atau penyusunan struktur gaji baru.
e. Job pricing atau penentuan harga jabatan.
f. Pengusulan peringkat dan harga jabatan kepada Presiden (oleh Meneg PAN).

Selasa, 01 Desember 2009

Reformasi birokrasi Vs Renumerisasi


Reformasi   birokrasi  Vs  Renumerisasi
Penting mana ...
di tengah tengah kondisi global saat ini dimana di tuntut keterbukaan di segala bidang
apakah Dephan dan TNI bisa melaksanakan reformasi birokrasi internal ?
sebagai konsekuensi dari renumerisasi
dimana masih banyak kebocoran anggaran, kesenjangan antara jabatan militer vs PNS , pembedaan status PNS yang berada di Dephan maupun TNI yang seolah-olah hanya menjadi unsur komplemen atau pelengkap penderita.
Sementara para petinggi TNI hanya menuntut profesionalisme Prajurit maupun  PNS tanpa memperhatikan taraf kehidupan seperti sarana tempat tinggal,penghasilan sampai dengan pelayanan kesehatan yang masih jauh dari kata ideal.
Bagaimana para prajurit dan PNS bisa bertugas secara profesional sedangkan dalam memenuhi basic neednya masih kekurangan.
Pelayanan kesehatan yang kurang baik bagi para anggota Prajurit/ PNS dan keluarga dengan alasan klise anggaran yang terbatas mengakibatkan kurang terlayaninya dengan maksimal pelayanan kesehatan untuk Para prajurit aktif dan PNS sampai kapan ini terjadi...
dimana untuk mendapatkan pendidikan yang layak bagi anak-anak mereka..
semoga para petinggi baik sipil maupun militer di bukakan mata hatinya dan nuraninya...
bahwa hak dan kewajiban harus di berikan secara proporsional 

Selasa, 25 Agustus 2009

Catatan

SEKEDAR  RENUNGAN
Rasulullah SAW bersabda, “Banyak orang yang berpuasa namun tidak mendapatkan apa-apa selain lapar dan dahaga.”  Syaikh Abdul Qadir al-Jailani menjelaskan, puasa yang paling baik adalah puasa hakikat, yaitu mencegah hati dari menyembah selain Allah. Caranya adalah dengan membutakan mata hati dari segala yang ada, bahkan di alam hakikat di luar dunia ini sehingga yang tersisa hanyalah cinta kepada Allah.Tak ada yang pantas diharapkan, tak ada tujuan lain, dan tak ada kekasih di dunia ini dan di akhirat, kecuali Allah. Puasa rohani batal jika cinta kepada selain Allah, meski sebesar atom, memasuki hati. Jika itu terjadi, kita harus memulainya lagi, membangkitkan tekad dan niat untuk kembali kepada cinta-Nya di dunia ini dan di akhirat.
Dalam ibadah puasa ada tiga aspek yang fundamental, yaitu mendekatkan diri kepada Allah SWT, menyucikan diri, dan membangun kesalehan sosial. Dengan ibadah puasa menjadi sarana untuk membelenggu, membunuh, dan mengalahkan egoisme, konsumerisme, materialisme, sikap dan perilaku kapitalistik yang menjadi keseharian kita.Jalankan ibadah puasa dengan sepenuh hati dan segenap jiwa. Iringi dengan do’a yang tulus dan ikhlas. Lalu bertawakallah, serahkan dan kembalikan semuanya kepada Allah yang maha kuasa
Semoga Dengan Hati Yang Bersih Ibadah Ramadhan Kita Dapat Diterima Oleh Allah SWT Serta Mendapatkan Ampunan Dan Limpahan RahmatNya

Rabu, 22 Juli 2009

National security


National  Security
Keamanan Nasional dikaitkan dengan isu terorisme dan separatisme sekarang ini menjadi tanggung jawab siapa? apakah domain Polri Atau TNI bagaimana dengan payung hukumnya, menurut UU Pertahanan,UU TNI dan UU Keamanan Nasional apakah tidak tumpang tindih. Meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Sesuai UUD 1945 Bab XII berjudul "Pertahanan dan Keamanan Negara". Dalam bab itu, Pasal 30 Ayat (1) menyebut tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Ayat (2) menyebut "usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung". Pertahanan Negara bukan sekadar mengurus tentang TNI, maka UU Kamneg perlu menegaskan, keamanan negara/National Security bukan sekadar tugas dan wewenang Polri. Penjelasan UU tentang TNI menyebutkan, "TNI berada dalam Departemen Pertahanan (Dephan)", suatu pengukuhan konsep dan praktik supremasi sipil serta efisiensi kebijakan, strategi, dan penggunaan kekuatan TNI. UU Polri pun perlu "kawal" UU Kamneg yang kelak mengintegrasikan Polri ke dalam suatu institusi sipil (misalnya, MenkoPolHukam) sebagaimana Dephan  menjadi instansi yang mengintegrasikan TNI di dalamnya.

Rabu, 06 Mei 2009

well..let..see..


................oui, j'aime les filles
masa ga bisa liat dari beberapa temen2ku dan juga foto siluet yg km komentarin itu.
ma X petite amie kan urang bandung, ultahnya 17 Februari taarraaaaa... selisih satu hariiii, so i dont think that i will come again to Bandung. Kecuali ada hal yg bener2 penting baru kesana.